KPU: Kebijakan Fiskal Jadi PR Panitia Penyelenggara Pemilu 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui politik moneter masih menjadi tantangan di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan pada Kamis (19 Januari 2023) oleh anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Konsiliasi Tahunan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam kesempatan itu, Edham mengisyaratkan pragmatisme politik yang mengakar kuat di Indonesia.

“Kenapa kampanye politik masih mahal, kenapa pemilu selalu dibayar, itu uang yang banyak. Padahal, ada budaya yang perlu disempurnakan, dan itu adalah budaya pragmatisme politik saat kampanye ” kata Adham. . dalam presentasinya.

Edham mengatakan biaya kampanye di satu kabupaten bisa lebih dari Rp 25 miliar.

Sementara itu, Indonesia sudah mendapat banyak pujian dari masyarakat internasional karena menyelenggarakan pemilu yang kompleks hanya dalam satu hari.

Namun di sisi lain, banyak juga kajian yang menunjukkan bagaimana proses pemilu ini masih dikelilingi oleh politik uang.

Isu nepotisme juga dilontarkan Koordinator Bidang Teknologi Operasional Pemilu KPU RI.

Fenomena “politik pelanggan” yang ditandai dengan pertukaran barang dan jasa, termasuk politik patronase dan pembelian suara.

Edham juga mengacu pada tesis tahun 2013 oleh Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Kebijakan di Australian National University (ANU).

Salah satu makalah membahas bagaimana politik uang dan minimnya partisipasi pemilih dalam partai politik terjalin.

Sangat berbeda dengan situasi di Amerika Serikat, di mana calon presiden Barack Obama mendapatkan dana pemilihan presiden dalam jumlah besar melalui crowdfunding.

“Bagi kami sebagai regulator, ini tantangan ke depan. Indonesia bisa bebas dari nepotisme atau kebijakan fiskal. Masyarakat internasional masih memandang politik pemilu Indonesia tidak bersih”.

“Ini pekerjaan rumah kita untuk sosialisasi dan pendidikan politik, atau isu-isu yang lebih luas,” ujarnya.

Edham juga mengisyaratkan kemungkinan penggalangan dana politik terkait pencucian uang.

Sejalan dengan itu, KPU RI dan PPATK menandatangani nota kesepahaman (MOU) termasuk pertukaran informasi untuk pemilu yang adil pada tahun 2019.

“Sudah banyak penelitian dan pemberitaan tentang potensi moral hazard dalam politik, salah satunya adalah cara terjadinya kejahatan pencucian uang. Potensi itu ada”.